Jumat, 16 Maret 2012

Memahami Hadis Secara Tekstual dan Kontekstual

MEMAHAMI HADIS
SECARA TEKSTUAL DAN KONTEKSTUAL
I.         PENDAHULUAN
Agama islam adalah agama yang sempurna, Allah telah melimpahkan karunia dan nikmatnya  secara tuntas kedalam agama islam, dan Allah rela islam dijadikan sebagai agama yang berlaku untuk semua umat manusia.[1] Pernyataan Allah itu memberi petunjuk bahwa agama islam selalu sesuai dengan segala waktu dan tempat, serta untuk semua umat manusia dalam segala ras dan generasinya.
Kalau ajaran islam sesuai dengan segala waktu dan tempat dihubungkan berbagai kemungkinan persamaan dan perbedaan masyarakat, berarti dalam islam ada ajaran yang berlaku tidak terikat waktu dan tempat, disamping ada ajaran yang terikat oleh waktu dan tempat tertentu. Jadi, dalam islam ada ajaran yang bersifat Universal, ada yang Temporal, dan ada yang Lokal.[2] Disinilah letak pemahaman hadis Nabi secara tekstual dan kontekstual itu menjadi penting.
Dalam makalah ini, kami akan menjelaskan bagaimana cara memahami hadis Nabi secara tekstual dan kontekstual.

II.      RUMUSAN MASALAH
A.    Memahami Hadis Secara Tekstual dan Kontekstual
B.     Beberapa Petunjuk dan Ketentuan Umum untuk Memahami Hadis

III.   PEMBAHASAN
A.    Memahami Hadis Secara Tekstual dan Kontekstual
Segi-segi yang berkaitan erat dengan diri Nabi dan suasana yang melatarbelakangi ataupun menyebabkan terjadinya hadis mempunyai kedudukan penting dalam pemahaman suatu hadis. Mungkin saja suatu hadis tertentu lebih tepat dipahami secara tersurat (tekstual(, sedang hadis tertentu lainnya lebih dapat dipahami secara tersirat (tekstual). Pemahaman dan penerapan hadis secara tekstual dilakukan bila hadis yang bersangkutan, setelah dihubungkan dengan segi-segi yang berkaitan dengannya, misalnya latar belakang terjadinya, tetapi menurut pemahaman sesuai dengan apa yang tertulis dalam teks hadis yang bersangkutan. Dalam pada itu, pemahaman dan penerapan hadis secara kontekstual dilakukan bila “di balik” teks suatu hadis, ada petunjuk yang kuat yang mengharuskan hadis yang bersangkutan dipahami dan diterapkan tidak sebagai mana maknanya yang tekstual (tersurat)[3]
Contoh:                                                                                     
اِغْتَسِلُوْامِنْهُ وَتَوَضَؤُوْافَاِنَّهُ هُوَالطَّهُوْرُمَأُهُ
“Mandilah dan berwudulah kalian dengan air laut tersebut, sebab air laut itu suci dan bangkainyapun juga halal”

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. al-Hakim dan al-Baihaqi dari Abu Hurairoh, dia bekata: “Pada suatu hari kami pernah pergi bersama Nabi SAW, tiba-tiba datanglah seorang nelayan, seraya bertanya, ya Rasullallah sesungguhnya kami ini biasa pergi kelaut untuk mencari ikan. Pada waktu kami berlayar sampai ditengah laut kami kadang bermimpi keluar air mani (junub). Dengan demikian kami tentu perlu air untuk mandi dan berwudlu. Bagaimana jika kami mandi dan berwudlu menggunakan air laut? Sebab jika kami mandi dan berwudlu menggunakan air tawar yang kami bawa untuk minum tentu kami akan mati kehausan. Nabi kemudian bersabda sebagai mana dikutip diatas.[4]
Jadi setelah dihubungkan dengan segi-segi yang berkaitan dengan asbabul wurudnya tadi, Hadis tersebut ternyata tetap menuntut pemahaman sesuai dengan apa yang tertulis atau tekstual.
Contoh hadis yang harus dipahami secara kontekstual
اَلْمُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِيْ مَعٍى وَاحِدٍ, وَالكَافِرُيَأْكُلُ فِيْ سَبْعَةِ اَمْعَاءٍ
“Orang yang beriman itu, makan dengan satu usus (perut), sedang orang kafir makan  dengan tujuh usus”,

Secara tekstual hadis tersebut menjelaskan bahwa usus orang beriman berbeda dengan orang kafir. Padahal pada kenyataannya yang lazim, perbedaan anatomi tubuh manusia tidak disebabkan oleh perbedaan iman seseorang. Dengan demikian pernyataan hadis itu merupakan ungkapan simbolik. Itu berarti hadis diatas harus dipahami secara kontekstual.
Perbedaan usus dalam matan hadis tersebut menunjukkan perbedaan sikap atau pandangan dalam menghadapi nikmat Allah, termasuk tatkala makan. Orang yang beriman memandang makan bukan sebagai tujuan hidup, sedang orang kafir menempatkan makan sebagai bagian dari tujuan hidupnya. Karenanya, orang yang beriman mestinya tidak banyak menuntut dalam kelezatan makan, yang banyak menuntut kelezatan makan pada umumnya adalah orang kafir. Disamping itu dapat dipahami juga bahwa orang yang beriman selalu bersyukur dalam menerima nikmat Allah, termasuk tatkala makan. Sedang orang kafir mengingkari nikmat Allah yang dikaruniakan kepadanya.[5]

B.     Beberapa Petunjuk dan Ketentuan Umum Untuk Memahami Hadis
1.        Memahami hadis sesuai petunjuk Al-Qur’an
Untuk memahami hadis dengan pemahaman yang benar, jauh dari penyimpangan, pemalsuan, dan penafsiran yang buruk maka haruslah kita memahaminya sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an, yaitu, dalam kerangka bimbingan Ilahi yang pasti benarnya dan tak diragukan keadilannya. Jika Al-Qur’an merupakan dasar yang pertama dan utama, maka hadis adalah penjelasan terperinci tentang isi konstitusi tersebut.[6]
Misalnya hadis mengenai hukum rajam yang memang pernah ada dan diberlakukan oleh Nabi Muhammad, jika diteliti lebih lanjut, materi hadis-hadis rajam itu sendiri dikaitkan dengan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an, ternyata hal itu tidak sesuai bahkan bertentangan dengan Al-Quran. Hadis rajam memuat ketentuan hukuman bagi laki-laki dan perempuan yang berzina muhsan adalah rajam (dilempari batu atau sejenisnya sampai mati). Jika ketentuan ini dikaitkan dengan ketentuan  surat An-Nisa :25 yang berisi hukum hamba wanita yang telah kawin dan berbuat zina adalah setengah dari hukuman wanita yang merdeka yang telah menikah. Maka ketentuan hukum rajam (mati) bagi hamba wanita tidak mungkin dilakukan, bagaimana mungkin hukuman mati bisa dibagi dua. Akan tetapi, jika surat An-Nisa :25 dikaitkan dengan surat An-Nur (24):2 (yang menerangkan bahwa hukuman bagi pezina adalah masing-masing didera 100 kali) maka dapat diperoleh hasil yakni 100 kali deraan bagi wanita merdeka dan 50 deraan bagi wanita hamba sahaya.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa, meskipun hadis rajam sahih dan pelaksanaannya pernah diterapkan Nabi, tetapi melalui telaah historis, hadis tersebut telah dimansukh oleh Al-Qur’an surat An-Nur ayat 2. Sehingga hadis ini tidak bisa diberlakukan lagi.[7]
2.        Menghimpun hadis-hadis yang terjalin dalam tema yang sama
Untuk berhasil di dalam memahami As-Sunnah atau hadis secara benar, kita harus menghimpun hadis sahih yang berkaitan dengan suatu tema tertentu. Dengan cara itu dapatlah dimengerti maksudnya dengan jelas dan tidak dipertentangkan antara hadis yang satu dengan yang lainnya.[8] Seringkali Nabi menelurkan sabdanya dengan memperhatikan keadaan yang beliau hadapi itu kepada seseorang yang menanyakan. Misal tentang perbuatan terbaik dan disukai Allah, Nabi menjawab sesuai dengan keadaan pada waktu dan siapa yang bertanya . Jawaban yang dapat direkam atas pertanyaan yang sama tersebut adalah:
1.    Amal yang paling baik adalah shalat tepat pada waktunya
2.    Amal yang paling baik dan disukai Allah adalah membaca A-Qur’an sepanjang waktu
3.    Amal yang paling utama adalah menahan diri dari mengganggu dan menyakiti manusia
4.    Amal yang paling utama adalah iman kepada Allah dan Rasul-Nya
5.    Amal yang paling baik adalah memberi makan kepada fakir miskin dan memberikan salam kepada siapa saja.[9]
Dari kelima arti matan hadis yang dikutip di atas dapatlah dipahami bahwa amal yang termasuk lebih utama atau lebih baru itu ternyata bermacam-macam. Dalam pada itu, dapat pula dipahami bahwa untuk pertanyaan-pertanyaan yang sama (senada), ternyata dapat saja jawabannya berbeda-berbeda. Perbedaan materi jawaban sesungguhnya tidaklah bersifat substansif. Yang substantif adalah relevasi antara keadaan orang yang bertanya dan materi jawaban yang diberikan.
Dengan demikian, jawaban Nabi atas pertanyaan-pertanyaan yang sama (senada) itu bersifat temporal, tepatnya kondisional. Dan bukan universal.[10]
3.        Penghubungan atau pentarjihan antara hadis-hadis yang (tampaknya) bertentangan.
Pada dasarnya, nash-nash syariat tidak mungkin saling bertentangan sebab kebenaran tidak akan bertentangan dengan kebenaran. Karena itu, apabila diadakan dengan adanya pertentangan, maka hal itu hanya dalam tampak luarnya saja . bukan dalam kenyataan yang hakiki.
Apabila penghilangan itu dapat dihapus dengan cara menggabungkan atau menyesuaikan antara kedua nash, tanpa harus memaksakan atau mengada-ada, sehingga kedua-duanya dapat diamalkan, maka yang demikian itu lebih utama dari pada harus mentarjihkan antara keduanya. Sebab, pentarjihan berarti mengabaikan salah satu dari keduanya dan mengutamakan yang lain.[11]
Misalnya, hadis yang berisi larangan buang hajat menghadap kiblat ataupun membelakanginya. Namun dalam hadis yang lain dinyatakan bahwa Nabi pernah membuang hajat menghadap ke Baitul Maqdis, yang berarti membelakangi kiblat. Dengan demikian secara tekstual petunjuk kedua hadis tampak bertentangan.
Menurut penelitian ulama hadis, petunjuk kedua hadis tersebut tidak bertentangan. Larangan Nabi berlaku bagi yang membuang hajat di lapangan terbuka, sedang yang melakukan buang hajat di tempat tertutup, misalnya WC, larangan tidak berlaku. Penyelesaian dalam hal ini ditempuh dengan metode al-jam’u.
Dengan demikian, secara kontekstual kedua hadis tersebut tidak  bertentangan. Larangan dan kebolehan yang dikemukakan oleh masing-masing hadis bersifat temporal ataupun lokal.[12]

4.        Memahami hadis dengan mempertimbangkan situasi dan kondisinya ketika diciptakan
Adakalanya suatu hadis berkaitan erat dengan keadaan yang sedang terjadi. Keadaan tersebut tidak termuat dalam matan hadis yang bersangkutan. Untuk mengkaji lebih khusus tetang pemahaman hadis yang berkaitan dengan keadaan yang sedang terjadi atau berkembang, berikut ini dikemukakan contoh matan hadis.
Misalnya, hadis tentang melukis yang bunyinya
اِنَّ اَشدَّالنَّاسِ عَذَابًا عِنْدَاللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ المُصَّوِّرُوْنَ
(رواه البخارى ومسلم وغيرهما عن عبدالله بن مسعود)
“Sesungguhnya orang-orang yang menerima siksaan yang paling dahsyat di hadirat Allah pada hari kiamat kelak adalah pelukis.”

Secara tekstual hadis tersebut memberikan pengertian larangan untuk melukis, bahkan dalam hadis lain para pelukis hari kiamat kelak dituntut untuk memberikan nyawa kepada apa yang dilukiskannya di dunia. Malaikat juga tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada lukisannya.[13]
       Larangan melukis dan memajang lukisan yang dikemukakan Nabi itu sesungguhnya mempunyai latar belakang hukum (illat al-hukum). Pada zaman Nabi, masyarakat belum lama terlepas dari kepercayaan menyekutukan Allah, yakni penyembahan patung dan semacamnya. Dalam kepastianya sebagai Rasulullah, Nabi Muhammad berusaha keras agar umat islam telepas dari kemusyrikan tersebut. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mengeluarkan larangan memproduksi dan memajang lukisan.
Kalau illat al hukumnya demikian, maka pada saat umat islam tidak lagi dikhawatirkan terjerumus kedalam kemusyrikan, khususnya dalam bentuk penyembahan terhadap lukisan, maka membuat dan memajangnya diperbolehkan. Kaidah usul fiqih menyatakan, hukum itu ditentukan oleh ilatnya (latar belakangnya), bila illatnya ada maka hukumnya ada. Dan bila illatnya sudah tidak ada, maka hukumnya juga tidak ada.[14]
5.        Membedakan antara ungkapan yang bermakna sebenarnya dan yang bersifat majaz/kiasan
Ungkapan dalam bentuk majaz atau kiasan banyak sekali digunakan dalam bahasa Arab. Dalam ilmu-ilmu balaghah dinyatakan bahwa ungkapan dalam bentuk majaz, lebih terkesan dari pada ungkapan dalam bentuk biasa. Sedangkan Rasulullah SAW adalah seorang yang berbahasa arab yang paling menguasai balaghah. Maka tak mengherankan apabila dalam hadis-hadisnya beliau banyak menggunakan majaz, yang mengungkap maksud beliau dengan cara sangat mengesankan.[15]
Misalnya hadis
اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا (رواه البخارى ومسلم وغيرهما)
Orang yang beriman terhadap orang yang beriman lainnya ibarat bangunan, bagian yang satu memperkokoh bagian yang lainnya.”

Hadis Nabi tersebut mengemukakan tamsil tasybih bagi orang-orang yang beriman sebagai bangunan. Tasybih tersebut sangat berlaku tanpa terikat waktu dan tempat. Sebab setiap bangunan pastilah bagiannya berfungsi memperkokoh bagian-bagian lainnya dan tidak berusaha saling menjatuhkan.[16]
       Tujuan dari tasybih dalam matan hadis tersebut adalah
1.        Menjelaskan keadaan musyabbah karena musyabbah tidak dikenal sifatnya sebelum dijelaskan melalui tasybih (tamsil). Dengan demikian, tasybih itu memberikan pengertian yang sama dengan sifat tersebut.
2.        Tasykhih (Personifikasi), yaitu penggambaran benda mati menjadi benda hidup seperti adanya bangunan (benda mati) dapat saling memperkokoh yang seolah-olah memiliki tangan atau kekuatan (personifikasi). Dengan adanya personifikasi ini, maka hadis menjadi menyentuh perasaan dan sangat mendalam.[17]
6.        Memahami hadis nabi yang berupa ungkapan simbolik.
Sebagai mana halnya dalam Al-Qur’an, dalam hadis Nabi juga dikenal adanya ungkapan yang berbentuk simbolik. Penetapan bahwa ungkapan satu ayat ataupun satu hadis berbentuk simbolik adakalanya mengundang perbedaan pendapat. Bagi yang berpegang pada kenyataan secara tekstual, maka ungkapan yang bersangkutan dinyatakan sebagai bukan simbolik.
Misalnya hadis yang berbunyi:
يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالى كُلَّ لَيْلَةٍ اِلَى السَّمَاءِالدُّنْيَا حِيْنَ يَبْقَى ثُلُثُ الَّيْلِ الْاَخِرِ يَقُوْلُ:مَنْ يَدْعُوْنِيْ فَاَسْتَجِبُ لَهُ مَنْ يَسْأَلَنِيْ فَاُعْطِيْهِ مَنْ يَسْتَغْفِرْنِيْ فَاَغْفِرُلَهُ
“Tuhan kita (Allah) Tabaroka  Wa Ta’ala setiap malam turun ke langit dunia pada saat malam di pertiga akhir (Allah) berfirman, “Barang siapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan doanya itu, barang siapa meminta (sesuatu) kepada-Ku niscaya aku memberinya, (dan) barang siapa minta ampun kepada-Ku, niscaya Aku mengampuninya”

Ulama yang memahami petunjuk hadis secara tekstual berpendapat bahwa matan hadis tersebut berkualitas lemah (dla’if) bahkan palsu sebab Allah digambarkan sebagai naik turun ke langit dunia. Itu berarti, Allah disamakan dengan makhluk. Padahal matan hadis tersebut berkualitas sahih bila dipahami secara kontekstual.
Maksud matan hadis yang menyebutkan bahwa Allah turun ke langit dunia adalah limpahan rahmat-Nya. Malam pertiga akhir dipilih karena saat yang demikian itu adalah saat yang mudah untuk memperoleh suasana khusyu dalam berdoa dan beribadah salat dalam keadaan yang penuh kekhusyukan itu, maka kehadiran limpahan rahmat Allah mudah diperoleh.
Dengan pemahaman tersebut tidaklah berarti bahwa rahmat Allah tidak turun diluar waktu malam pertiga akhir. Nabi menyebut waktu tertentu itu dengan maksud untuk menunjukkan kekhususannya.[18]
7.        Memahami hadis dengan mempertimbangkan sebab secara khusus, (asbabul wurud) jika ada.
Secara etimologis, “asbabul wurud” merupakan susunan idhafah yang berasal dari kata “asbab” jamak dari “sabab” yang berarti segala sesuatu yang dapat menghubungkan kepada sesuatu yang lain atau penyebab terjadinya sesuatu”. Sedangkan wurud merupakan bentuk isim masdar dari warada, yaridu, wurudan yang berarti datang atau sampai. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa asbabul wurud adalah konteks historisitas, baik berupa peristiwa atau pertanyaan atau lainnya yang terjadi pada saat hadis itu disampaikan.[19]
Memahami hadis dengan memperhatikan sebab-sebab khusus yang melatarbelakangi diucapkannya suatu hadis sangat penting.
 Contoh:
اَنْتُمْ اَعْلَمُ بِاُمُرِالدُّنْيَاكُمْ (رواه مسلم عن أنس)
"Kamu sekalian lebih mengetahui tentang urusan duniamu
(Hadis Riwayat Muslim dari Anas)

Hadis tersebut memepunyai sebab wurud (sebab mendahului terjadinya hadis). Pada satu saat, Nabi lewat dihadapan para petani yang sedang mengawinkan serbuk (kurma pejantan) ke putik (kurma betina). Nabi berkomentar: “Sekiranya kamu sekalian tidak melakukan hal itu, niscaya kurmamu akan lebih baik.” Mendengar komentar itu, para petani lalu tidak lagi mengawinkan kurma mereka. Setelah beberapa lama, Nabi lewat kembali ketempat itu dan menegur para petani: “Mengapa pohon kurma itu? Para petani lalu melaporkan apa yang telah dialami kurma mereka, yakni banyak yang tidak jadi. Mendengar keterangan mereka itu, Nabi lalu bersabda sebagai mana dikutip diatas.
Banyak kalangan yang memahami hadis tersebut secara tekstual. Mereka mengatakan bahwa Nabi tidak mengetahui banyak tentang urusan dunia itu kepada para sahabat (umat islam). Adapun yang berpendapat bahwa berdasarkan petunjuk hadis itu, maka islam membagi kegiatan hidup yakni kegiatan dunia dan kegiatan agama. Padahal, dalam sejarah, Nabi telah berkali-kali memimpin peperangan dan menang. Perang yang dilakukan Nabi adalah urusan dunia disamping sebagai urusan agama. Nabi juga berdagang dan berhasil. Dan dagang adalah urusan dunia.
Jadi, hadis tersebut, sesungguhnya tidaklah menyatakan bahwa Nabi sama sekali buta tehadap urusan dunia. Kata dunia yang termuat dalam hadis tersebut lebih tepat diartikan sebagai profesi atau bidang keahlian. Dengan demikian, maksud hadis itu adalah bahwa Nabi tidak memiliki keahlian sebagai petani, karena para petani lebih mengetahui tentang dunia pertanian dari pada Nabi.
Hadis tersebut dikemukakan oleh Nabi kepada para pedagang, para pasukan perang, dan para pengembala kambing sebab dalam kegiatan-kegiatan dagang, perang, dan pengembala kambing. Nabi memiliki keahlian. Dengan demikian, yang harus diterapkan terhadap hadis ini adalah pemahaman secara kontekstual bukan secara tekstual.[20]  


IV.   KESIMPULAN
1.         Pemahaman dan penerapan hadis secara tekstual dilakukan bila hadis yang bersangkutan, setelah dihubungkan dengan segi-segi yang berkaitan dengannya misalnya, latar belakang terjadinya tetap menuntut pemahaman sesuai dengan apa yang tertulis dalam teks hadis yang bersangkutan atau tekstual.
2.         Pemahaman dan penerapan hadis dilakukan secara kontekstual dilakukan bila “dibalik” teks sesuai hadis, ada petunjuk yang kuat yang mengharuskan hadis yang bersangkutan dipahami dan diterapkan tidak sebagaimana yang tekstual (tersurat) namun harus dimaknai secara kontekstual (tersirat).
3.         Beberapa patunjuk dan ketentuan umum untuk memahami hadis.
a.         Memahami hadis sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an.
b.        Menghimpun hadis-hadis yang terjalin dalam tema yang sama.
c.         Penggabungan atau pentarjihan antara hadis-hadis yang (tampaknya) bertentangan.
d.        Memahami hadis dengan mempertimbangkan situasi dan kondisinya ketika diucapkan.
e.         Membedakan antara ungkapan yang bermakna sebenarnya yang bersifat majas/tamsil/kiasan.
f.         Memahami hadis Nabi yang berupa ungkapan simbolik.
g.        Memahami hadis dengan mempertimbangkan sebab secara khusus (asbabul wurudnya) jika ada.


V.      PENUTUP
Demikianlah makalah yang telah kami buat, apabila ada kesalahan dan kekurangan, baik dalam penulisan maupun penyampaian kami mohon maaf. Kritik dan saran demi kemajuan yang akan datang sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin


VI.   DAFTAR PUSTAKA
Ø  Syuhudi Ismail, Hadis Nabi Yang Tekstual dan Kontekstual, PT. Bulan Bintang; Jakarata,1994.
Ø  Said Agil Husain Munawar dan Abdul Mustaqim, Asbabul Wurud Studi Kritia Hadis Nabi    Pendekatan Sosio-Historis-Kontekstual, Pustaka Pelajar Offset; Yogyakarta, 2001.
Ø  Yusuf Al-Qordawi, Memahami Hadis Nabi SAW, Kharisma; Bandung, 1993.
Ø  Nizar Ali, Memahami Hadis Nabi Metode dan Pendekatan, EESAD; Yogyakarta, 2001.
Ø  Hasbi Ar Siddiqi,  Problematika Hadis Dalam Pembinaan Hukum Islam, Bulan Bintang; Jakarta, 1964.


[1]  Lihat Al-Quran, Surat al-Maidah:3
[2]  Prof. Dr. H.M. Syuhudi Islam, Hdis Nabi yang Tekstual dan Kontekstual, PT. Bulan Bintang: Jakarta. 1994, Hlm 3
[3] Ibid hal. 6
[4] Prof. Dr. H. Said Agil Husin Munawar, MA, Abdul Mustaqim, MAg, Asbabul Wurud, Pustaka Pelajar Offset: Yogyakarta, 2001, hal 47-48
[5] Opcit, Syuhudi Ismail, hal,. 21
[6] Yusuf Al-Qordawi, Bagian Memahami Hadis SAW, Kharisma; Bandung, 1993 hal. 92
[7] Drs. Nizar Ali, MA, Memahami Hadis Nabi Metode dan Pendekatan, EESAD; Yogyakarta, 2001, hal 84-85
[8] Opcit, Yusuf Al-Qordawi, hal. 92
[9] Hasbi Ash Shiddiqi, Problematika Hadis Dalam Pembinaan Hukum Islam (Jakarta; Bulan Bintang, 1964) hal. 43
[10] Opcit, Syuhudi Ismail, hal. 25-26
[11] Opcit, Yusuf Al-Qordawi, hal. 93
[12] Opcit, Syuhudi Ismail, hal 75-76
[13] Opcit, Said Agil Husain Dkk, hal. 32-33
[14] Opcit, Syuhudi Ismail, hal. 36
[15] Opcit, Yusuf Al-Qordawi, hal. 94
[16] Opcit, Syuhudi Ismail, hal. 14
[17] Opcit, Nizar Ali, hal. 62
[18] Opcit, Syuhudi Ismail, hal. 20-21
[19] Opcit, Said Agil Husain Dkk, hal 7&9
[20] Opcit, Syuhudi Ismail, hal 56-58

2 komentar:

  1. Said Agil Husain Munawar dan Abdul Mustaqim, Asbabul Wurud, Studi Kritis Hadis Nabi Pendekatan Sosio-Histori-Kontekstual, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001M), h.9
    semoga dengan usaha bersama bisnis sewa mobil murah di palembang dan rental mobil terbaik anda dapat meraih kesuksesan

    BalasHapus
  2. Slingo Casinos - JT Hub
    Find the 창원 출장샵 best Slingo games at JT Hub. Get details about 대구광역 출장안마 the game selection, 논산 출장샵 payment methods, customer 해외야구 support, bonus codes 강원도 출장샵 and more.

    BalasHapus